Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Stiker Windows Microsoft

Stiker COA Palsu
Ratusan stiker palsu berlogo COA Windows XP Professional dan COA Microsoft disita Polda Jatim. Pemiliknya, Reyner D (22) juga ditangkap karena telah memasarkan stiker palsu tersebut.

Reyner D yang juga pemilik PT Rey Corpora Internasional ini dilaporkan karena telah memperjualbelikan stiker COA software Microsoft secara ilegal. Petugas Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim pun menggeledah tempat kerja Reyner di Jalan Tambak Bening.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 20 stiker COA Windows XP Professional, 160 stiker COA Microsoft, 15 Windows XP Professional, 17 Windows starter 7, 13 Home Basic, 1 Windows Professional 7, 2 Windows XP Home Edition, 1 bendel stiker Wondows 7.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 2 bendel surat jalan, 1 bendel kwitansi penjualan, 1 bendel surat bukti penjualan barang dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 600 ribu.

"Sepintas, gambar stikernya mirip asli. Tapi kalau diteliti warna dan bahan stikernya beda. Stiker ini juga tidak dijual per biji," kata AKBP Joseph Gunawan, Kasubdit Pidana Ekonomi Ditreskrimsus di Mapolda Jatim.

Kepada petugas, Reyner mengaku menempel dan menjual stiker COA Windows XP Professional dan stiker COA Microsoft. Setiap buah stiker COA Windows XP seharga Rp 400 ribu. Sementara stiker COA Microsoft dibandrol Rp 1,2 juta/buah.

"Stiker itu saya jual per biji. Ada yang harganya Rp 400 ribu, ada juga yang Rp 1,2 juta," singkat Reyner saat meringkuk di hadapan petugas.

Dilihat dari barang bukti yang disita polisi, dugaan sementara Reyner tidak mencetak sendiri ratusan stiker COA Windows XP dan COA Microsoft. Namun, polisi yakin, Reyner menerima pesanan pembelian melalui online di seluruh penjuru Indonesia, termasuk ke Jakarta.

"Tersangka rupanya tidak mencetak sendiri stiker-stiker tersebut. Namun, dia sudah menerima pesanan dari daerah-daerah di Indonesia termasuk Jakarta," lanjut AKBP Ahmad Joseph Gunawan.

Atas tindakannya, Reyner dijerat Pasal 72 ayat (3) UU RI nomer 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda senilai Rp 500 juta.

0 comments:

Post a Comment