Huawei Diduga Pakai Tenaga Kerja Asing Ilegal, Dirazia

Ada 20-an tenaga kerja asing bekerja di Huawei diamankan polisi

Lambang Huawei 
 
Sedikitnya enam orang pekerja asing di PT Huawei Tech Investment yang bekerja di Lantai 6 Plasa BRI Jalan Basuki Rahmad, Surabaya, Jawa Timur, dirazia petugas gabungan dari Pengawasan Orang Asing (POA) Polda Jawa Timur, Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja, Rabu 27 Februari 2013.
Mereka dijemput paksa, dari tempat kerjanya di lantai 6 kemudian turun menggunakan lift guna menghindari sorotan kamera wartawan. Sejumlah mobil yang menunggu dibawah pun langsung bergerak meninggalkan lokasi, menuju Polda Jatim.

Di lokasi penggerebekan, tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Hanya dua orang dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Surabaya, Choirul Subeki dan Monang Sirait yang mengaku sebelumnya, pihaknya yang melaporkan keberadaan orang asing di tempat itu kepada petugas.

"Ada sekitar 20-an orang asing yang bekerja di perusahaan itu, sejak kira-kira 7 tahun silam," kata Choirul Subeki kepada VIVAnews di lokasi penggerebekan.

Choirul yang menjabat Sekretaris DPC Nikeuba SBSI Surabaya itu menyebut pekerja asing itu di antaranya dari China, Philipina, Thailand, Malaysia, Mesir, India. Ia menyebut, keberadaannya dipastikan tidak sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Itu jelas pelanggaran pidana, karena sesuai aturan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/ Pekerja keberadaannya mereka tidak diketahui pemerintah," ucap Choirul.

Monang menambahkan, pemecatan sepihak kerap dilakukan perusahaan jasa pembangunan dan telekomunikasi itu, dengan tanpa didahului peringatan. "Karena kami juga mendapat perlakuan seperti itu. Saya diberhentikan karena mengikuti upacara hari ulang tahun pekerja nasional, 20 Februari," kata Monang yang mengaku pernah bekerja selama 5 tahun.

Sementara, penggerebekan warga asing dari perkantoran elit itu sempat menyita perhatian penghuni kantor dan pengunjung lainnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, Noviyanto, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan pendalaman. "Saat ini, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang Tenaga Kerja Asing PT Huawei. Untuk pemeriksaan, guna mendalami apakah keberadaan dan kegiatan mereka sudah sesuai undang-undang," kata Noviyanto dihubungi melalui telepon selulernya.
Sementara, Direktur Sumber Daya Manusia Huawei Tech Investment Dani K. Ristandi tak mengangkat beberapa kali sambungan telepon dari VIVAnews pada Rabu sore ini. Pesan singkat untuk menanyakan perkara tenaga kerja asing yang diduga ilegal ini juga belum dibalas.

Informasi yang diperoleh VIVAnews dari Serikat Pekerja Huawei Tech Investment (Sehati), perusahaan yang melayani 9 dari 10 operator telekomunikasi Indonesia dalam hal  pembangunan sarana telekomunikasi (tower / BTS) dari proses pembebasan lahan (Site Acquisition) dan pembanguan fisik (Civil, Mechanical, Electrical) serta pemasangan alat/ perangkat antena sampai dengan lokasi tersebut on air ini mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan lokal dan asing.
Namun Sehati menemukan fakta, penggunaan tenaga kerja asing oleh PT Huawei diketahui tidak sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.

0 comments:

Post a Comment