Bawa 20 Unit iPhone, Pramugari Garuda Indonesia Dipecat

Ilustrasi
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memecat pramugarinya, Sisca Andayani karena membawa 20 unit iPhone tanpa izin. Pemecatan ini dikuatkan hingga Mahkamah Agung (MA).

Seperti terungkap dalam berkas kasasi yang dilansir MA, Rabu (14/11/2012), pramugari yang tinggal di Pondok Pekayon Indah, Bekasi, ini tengah bertugas pada 2 Februari 2010.

"Sisca bertugas untuk penerbangan GA 891 rute Jakarta-Beijing-Jakarta dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2010," demikian tulis berkas perkara tersebut.

Setelah mendarat di Soekarno-Hatta, Sisca ditangkap petugas security GSO di area parkir lot 1 GSO. Sisca didapati membawa 20 unit iPhone yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

"Sisca tidak pernah melaporkan barang tersebut ke Pilot In Command (PIC) selaku penanggung jawab misi penerbangan," paparnya.

Hal ini dinilai melanggar Pedoman Awak Pesawat Flight Operasional 2012 Garuda Indonesia yaitu awak pesawat menerima/membawa barang titipan wajib melaporkan kepada PIC sebagai penanggung jawab misi penerbangan. Sisca juga melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Garuda Indonesia pasal 28 ayat 1 huruf a dan d jo pasal 28 ayat 2 huruf b.

"Sisca telah memanfaatkan atau dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan perbuatan tersebut sehingga merugikan bangsa dan negara dan kepentingan Garuda Indonesia. Perbuatan tidak terpuji dan merusak integritas dan nama baik Garuda Indonesia," demikian alasan Garuda Indonesia.

Lantas pada 23 April 2010, Garuda Indonesia melakukan PHK dan skorsing. Tetapi Sisca tidak terima dan melakukan perundingan bipartit sebanyak 3 kali tapi buntu. Sisca mengajukan kasus ini ke Disnakertrans DKI Jakarta. Pada 25 Februari 2011, Disnakertrans menganjurkan Garuda Indonesia untuk kembali mempekerjakan Sisca.

Tetapi Garuda Indonesia tetap pada putusannya dan akan memberikan pesangon Rp 64 juta kepada Sisca.

Tidak terima, Sisca pun mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tetapi pada 14 November 2011, majelis hakim malah menguatkan PHK yang dijatuhkan Garuda Indonesia. PN Jakpus menaikkan pesangon yang harus diberikan menjadi Rp 131 juta.

Lagi-lagi Sisca tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi usaha tersebut kembali kandas.

"Menolak permohonan kasasi Sisca Andayani," demikian putusan kasasi yang diketok pada 29 Mei 2012 lalu oleh Ketua Majelis Yulis dengan anggota Jono Sihono dan Arief Soedjito.

0 comments:

Post a Comment